Kejadian beberapa bulan yang lalu terkait adanya
korban yang mengkonsumsi produk tablet yang berlabel “PCC” di beberapa daerah,
tentu saja membuat semua pihak merasa khawatir dan menjadi takut, Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM RI kemudian
meminta semua pihak untuk bekerjasama menyelesaikan permasalahan ini, dan menyatakan
bahwa tablet PCC yang dikonsumsi bberapa korban merupakan produk illegal yang
tidak pernah terdaftar di Badan POM RI, dan untuk itu tablet tersebut tidak
boleh di konsumsi siapapun.
Dan menyikapi maraknya obat illegal yang tersebar luar hampir di seluruh
wilatyah Indonesia maupun peredaran obat ilegal di Indonesia, Badan POM telah
melakukan serangkaian kegiatan intensifikasi pengawasan dan penegakan hukum,
juga melakukan peningkatan pengawasan yang lebih komprehensif. "Masalah
peredaran obat ilegal ini merupakan isu yang serius karena dampaknya bisa
merusak generasi penerus bangsa. Seluruh komponen bangsa harus bergerak bersama
dan berkomitmen untuk mengatasi permasalahan ini. Untuk itu, Badan POM RI
bersama Kepolisian RI, BNN dan instansi terkait lainnya telah sepakat untuk
berkomitmen membentuk Tim Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat, yang
akan bekerja tidak hanya pada aspek penindakan, namun juga pencegahannya”,
tegas Kepala Badan POM RI. Pada acara Car Free Day di Bundaran Hotel Indonesia
pada tanggal 22 Oktober 2017.
Acara ini diawali dengan longmarch bersama sepanjang area CFD, tepatnya dari
Jalan Imam Bonjol menuju Bundaran Hotel Indonesia dan berakhir di depan Sarinah
Thamrin Plaza yang didukung oleh perwakilan Badan Narkotika
Nasional (BNN), Kepolisian RI (Polri), anggota Kongres Wanita Indonesia
(Kowani), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), serta para pelajar tingkat sekolah
menengah atas (SMA) se-Jakarta dan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi
farmasi di Jakarta, media, Blogger dan dihadiri oleh masyarakat sekitar yang turut mendukung gerakan tolah penyalah
gunaaan obat illegal.
Ibu Peni Lukito Ketua BPOM RI ditemani beberapa perwakilan BNN, Kapolri, Kowani, IAI, |
Belum lama
kemarin juga terlihat video uang diunggah di bberapa media social beberapa anak
muda yang mengkonsumsi Napza, efeknya sangat menakutkan dan tentu saja jika
penyebaran obat ilegal ini tidak cepat dihentikan akan merusak generasi penerus
bangsa ini.
Melalui Car
Free Day ini diharapkan semua elemen masyarakat dapat berkonsentrasi, laporkan
jika ada yang mengkonsumsi, laporkan jika ada yang menyebarkan kata perwakilan
dari Kapolri, semua harus bekerja sama. Demi terjaganya generasi penerus bangsa
ini. Agar kasus penyalahgunaan obat tidak berulang, maka harus ada efek
jera terkait sanksi pidana terhadap oknum pelaku kejahatan. Untuk itulah Badan
POM RI membutuhkan payung hukum berupa Undang-Undang Pengawasan Obat.
Badan POM
terus memantau dan menindaklanjuti pemberitaan ini. Kepala Badan POM RI
mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati mendapatkan dan mengonsumsi obat.
“Pastikan membeli obat hanya di sarana resmi seperti Apotek, Puskesmas, dan
Rumah Sakit”, ujar Ibu Penny K. Lukito. Jangan mudah tergiur dengan obat murah
yang ditawarkan seseorang atau pihak tertentu. “Pastikan obat tersebut memiliki
izin edar Badan POM", lanjutnya.
mobil BPOM hadir guna memberikan informasi |
Berdasarkan
uji labarotarium ketika saya meminta informasi di mobil BPOM yang berada di
Area Car Free Day menyatakan.Terdapat
2 jenis tablet PCC yang berbeda kandungannya yang dikonsumsi oleh beberapa
korban kemarin.
- Pertama mengandung Parasetamol, Carisoprodol, dan Cafein.
- Kedua mengandung Parasetamol, Carisoprodol, Cafein, dan Tramadol.
Paracetamol
baik sebagai sediaan tunggal maupun kombinasi bersama Kafein saat ini masih
diperbolehkan untuk penggunaan terapi. Sementara Carisoprodol merupakan bahan
baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan
euforia. Pada dosis yang lebih tinggi dari dosis terapi, Carisoprodol dapat
menyebabkan kejang dan halusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan
kesehatan hingga kematian. Sebelumnya, produk dengan kandungan Carisoprodol
resmi beredar di Indonesia, namun produk tersebut banyak disalahgunakan.
perwakilan remaja ikut acara CFD sebagai Duta tolak penyalahgunaan obat |
pada
tahun 2013, semua obat yang mengandung Carisoprodol (Carnophen, Somadril,
Rheumastop, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol,
Bimacarphen, Karnomed) yang diberikan izin edar oleh Badan POM RI dicabut izin
edarnya dan tidak boleh lagi beredar di Indonesia.
Sebagai orang
tua tentunya merasa khawatir dengan kejadian penyebaran obat ilegal, Napza adalah masalah
yang sangat berbabahya untuk itu tugas kita sebagai orang tua menjadi lebih terkonsentrasi
mengawasi pergaulan anak-anak. Bentengi anak dengan agama sejak dini, dan
terus memberikan perhatian , kasih sayang yang penuh, berusaha menjadi teman
dan sahabat anak di akunt media sosialnya. Lebih banyak mendengar mereka
sehingga mereka tidak mencari perhatian yang lain diluar lingkungan rumah
Karena Tren
kasus penyalahgunaan obat banyak menyasar generasi muda, yaitu kalangan
anak-anak dan remaja usia sekolah. Tentunya hal ini merupakan masalah sosial
yang serius dan wajib ditangani bersama. Upaya penanganan kejahatan dan
penyalahgunaan obat ini memerlukan solusi yang berkesinambungan harus adanya pemutusan
seluruh rantai dari pembuat dan pengedar. Mulai detik ini Tolak penyalahgunaan
obat ilegal yang nyata sangat membahayakan.
Semoga bisa menambah kewaspadaan masyarakat ya
ReplyDeletebener banget seram,, ini masalhanya sudah mnyangkut merusak generasi muda
Delete